Polres Subang Ringkus Dua Pelaku Pengedar Obat Terlarang

PURWAKARTA | Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali ringkus Dua orang pelaku pengedar bandar peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin.

Kedua pelaku tersebut berinisial MF (25) dan NF (22) keduanya dari Aceh Utara. Dari tangan keduanya petugas mengamankan obat sediaan farmasi 15.386 butir dan uang cash Rp300 ribu. Jenis obat yang diamankan trihexiphenidyl, hexymer, dan laimmya

“Dengan mengamankan sejumlah barang bukti teraebut kami telah menyelamatkan dan mencegah penyalahgunaan obat keras sebanyak 7.693 orang,” kata Kapolres

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan kedua pelaku menjual obat keras tersebut di Cipunagara, Desa Tanjung, Kecamatan Cipungara.

Baca juga :  Usai Tawuran 16 Remaja Diamankan Polres Purwakarta

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka diancam pasal r53 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tengang kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *