Berita  

Uji kompetensi dan Evaluasi Kinerja Pejabat Eselon II Akan di Gelar Pemkab Purwakarta 

PURWAKARTA || Uji kompetensi dan evaluasi kinerja pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) akan di gelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM).

Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama dua hari, yakni pada Rabu-Kamis, 7-8 Agustus 2024.

Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Wahyu Wibisono, mengungkapkan bahwa uji kompetensi ini akan diikuti oleh 26 pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Purwakarta. Wibisono menyatakan.

“Iya benar, Pemkab Purwakarta akan melaksanakan uji kompetensi untuk 26 pejabat eselon II,” saat ditemui di Taman Mayar Datar, Pemkab Purwakarta, Senin, 5 Agustus 2024.

Selain uji kompetensi, Pemkab Purwakarta juga akan melakukan evaluasi kinerja kepada tiga orang JPT, yaitu Sekretaris DPRD (Sekwan), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca juga :  Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Obat Terlarang

“Jadi, selain mengikuti uji kompetensi, dari 26 orang JPT, tiga di antaranya yakni Sekwan, Kepala Disperkim, dan Kepala Satpol PP akan mengikuti evaluasi kinerja,” ujar Wibisono.

Wibisono menjelaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini akan melibatkan Tim Panitia Seleksi (Pansel), yang terdiri dari Kepala Biro Kepegawaian Kemendagri, dua orang akademisi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Inspektur Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dan Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Purwakarta sebagai Ketua Pansel.

“Proses pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini telah dipersiapkan jauh hari sebelumnya dan telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Kementerian Dalam Negeri,”jelasnya

Baca juga :  Resmi Diluncurkan di Purwakarta Program Makanan Bergizi Gratis

Wibisono juga menambahkan bahwa dasar hukum pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.

Pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Purwakarta untuk memastikan bahwa pejabat eselon II dan JPT memiliki kompetensi dan kinerja yang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan organisasi. 

Baca juga :  Cegah Kenakalan Remaja Satpol PP Purwakarta Intensifkan Patroli Saat Jam Belajar

Dengan adanya proses ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemerintahan serta memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan dan pembangunan di Kabupaten Purwakarta.

Ke depan, Pemkab Purwakarta berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan pengembangan sumber daya manusia dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *