Kepala Desa dan Kader Posyandu di Purwakarta Ikut Serta Antar Dedi  Mulyadi Daftar Ke KPU, Pengamat Sebut Pelanggaran Hukum

PURWAKARTA || Kepala desa dan kader Posyandu di Purwakarta menunjukkan dukungan mereka terhadap calon gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan turut mengantarkan pendaftaran Dedi Mulyadi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat.

Keterlibatan para kepala desa, perangkat desa, dan kader Posyandu dalam acara tersebut menimbulkan respons dari Pengamat Politik Agus M Yasin. Menurut Agus, tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum yang mengatur larangan keterlibatan aparatur desa dalam politik praktis.

“Secara umum, kepala desa, perangkat desa, dan kader Posyandu di Indonesia dilarang terlibat dalam politik praktis. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 ayat (2) yang melarang kepala desa menjadi pengurus partai politik atau terlibat dalam kampanye pemilu atau pilkada sebagai pelaksana atau tim sukses,” ujar Agus M Yasin dalam keterangan persnya pada 28 Agustus 2024.

Baca juga :  Karena Dianggap Gangguan Jiwa Diminta Pensiun, Guru Asal Tasikmalaya Menangis Ngadu ke KDM

Agus M Yasin menambahkan bahwa keterlibatan dalam politik praktis juga bertentangan dengan kewajiban mereka untuk menjaga netralitas dalam tugas pemerintahan di tingkat desa. Meski kader Posyandu bukan aparatur pemerintah desa formal, mereka tetap merupakan bagian dari struktur pelayanan masyarakat dan keterlibatan mereka dalam politik praktis dapat dianggap tidak etis serta menimbulkan konflik kepentingan.

Pemda Purwakarta diharapkan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap kepala desa dan perangkat desa yang melanggar netralitas. Kepala desa yang terbukti melanggar dapat diberhentikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 78. Pemberhentian dilakukan oleh bupati/wali kota setelah proses pemeriksaan dan rekomendasi dari camat atau pejabat berwenang.

Baca juga :  Wujudkan Ketertiban Berkendara bagi Anak Muda, Maxim Bersama Kepolisian Gelar Seminar Safety Riding untuk Murid Sekolah di Cirebon

Sebelum pemberhentian, kepala desa juga dapat menerima sanksi administratif seperti teguran atau peringatan, tergantung pada tingkat pelanggaran. Perangkat desa yang melanggar larangan politik praktis juga dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.

Sedangkan untuk kader Posyandu, meskipun tidak ada aturan khusus mengenai sanksi, keterlibatan mereka dalam politik praktis dapat mengakibatkan pencabutan status atau jabatan mereka sebagai kader Posyandu. Pemerintah desa atau dinas kesehatan dapat mengganti kader Posyandu yang terbukti melanggar.

Agus M Yasin menegaskan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme aparatur desa serta kader Posyandu untuk memastikan pelayanan masyarakat dilakukan dengan adil dan tanpa pengaruh politik. (Td)

Baca juga :  Yadi Rusmayadi Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPD Partai NasDem Purwakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *