Agus Yasin: Harus ditindak tegas oknum pengurus yang khianati putusan partai

pintujabar.com || Beredarnya salah seorang figur pengurus partai bersama timnya, berkumpul dengan pasangan calon lain.

Secara tidak langsung memperlihatkan, bentuk dukungan bagi masyarakat di sekitarnya. Apalagi figur tersebut merupakan tokoh panutan, ditambah lagi istrinya seorang pemimpin Desa.

Terlepas apapun alasannya nanti yang akan dialihkan, dari fakta yang ada tidak terbantahkan. Bahwa yang bersangkutan diakui atau tidak, diduga masih bagian yang tidak bisa terpisahkan dari ikatan mereka.

Partai harus ambil tindakan

Menyikapi adanya perilaku yang ditunjukkan salah seorang oknum pengurus partai, yang terkesan demonstratif secara publik di wilayahnya. Dengan memberikan atensi, yang pada akhirnya menjadikan pengaruh politik.

Hal itu suatu gambaran, bahwa di dalam partai sendiri masih ada yang tidak kondusif.

Baca juga :  Calon Bupati Purwakarta H. Budi Hermawan Ungkap Penggunaan Dana Pribadi untuk Berbagai Kegiatan

Pertanyaannya, apakah bakal ada tindakan yang ditunjukkan Ketua Partai ?

Banyak pihak meragukan itu, namun jika dituntut pada keharusan. Tidak ada alasan bagi pimpinan partai, untuk melakukan investigasi dan mengambil tindakan sesuai etika dan disiplin partai.

Prinsipnya, ketika seorang oknum pengurus partai mendukung calon lain dalam Pilkada. Padahal partai telah mengusung ketuanya sebagai calon, hal tersebut dianggap sebagai tindakan yang melanggar disiplin partai dan pengkhianatan terhadap keputusan partai.

Beberapa tindakan yang dapat dilakukan partai, untuk menangani situasi tersebut. Pertama, partai dapat memanggil pengurus tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait tindakannya. Ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan resmi, dan mendengarkan alasan di balik tindakan tersebut.

Baca juga :  DPD Golkar Serahkan Bantuan ke Korban Longsor di Tegalwaru

Kedua, jika oknum pengurus itu terbukti melanggar. Partai dapat memberikan teguran resmi, atau peringatan sebagai langkah awal. Ini bisa dalam bentuk teguran tertulis dan atau lisan, sesuai dengan peraturan partai.

Ketiga, partai bisa menjatuhkan sanksi disiplin seperti pencopotan dari jabatan partai. Pembekuan hak-hak keanggotaan sementara atau permanen, atau bisa juga pemecatan dari kepengurusan atau keanggotaan partai.

Selain itu, partai dapat menjatuhkan hukuman berupa isolasi atau pengucilan. Dari kegiatan partai, sebagai bentuk tekanan sosial terhadap pelanggar.

Tindakan tegas diperlukan untuk menjaga kohesi dan kedisiplinan di dalam partai, khususnya dalam menghadapi momen-momen politik penting seperti Pilkada.

Partai memiliki mekanisme disipliner tersendiri, untuk menegakkan aturan ini sebagaimana tertuang dalam AD/ART.

Baca juga :  Bang Ijo Temui Warga Sukajadi, Minta Dukungan Pencalonannya Bersama Om Zein

Oleh karena itu, untuk menjaga dan memelihara soliditas dan integritas partai. Pimpinan partai harus lakukan tindakan, terhadap oknum pengurus yang patut diduga melakukan pelecehan keputusan partai.

Tidak perlu ada pertimbangan lain, apabila partai tidak ingin akibatnya merusak tujuan dalam Pilkada. Karena tindakan oknum pengurus tersebut, secara psikologis politik akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap eksistensi dan perjuangan partai. Untuk merebut pemenangan, dalam Pilkada Purwakarta 2024.

Narasumber : Pengamat Politik, Agus Yasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *