Ketua KPU Purwakarta: Peserta Pemilu Dapat Ajukan Gugatan ke MK Setelah Selesai Rekapitulasi Kabupaten 3 kali 24 Jam

PINTUJABAR.COM || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta 2024.

Acara ini berlangsung di Hotel Plaza Bungursari dan dihadiri oleh para saksi, perwakilan partai politik, dan pemantau pemilu, Selasa (03/12/24)

Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Herdiana, menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan pemilu.

“Hari ini, kita melaksanakan tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten, setelah sebelumnya diselesaikan di tingkat kecamatan selama tiga hari. Agenda di tingkat kabupaten ini direncanakan berlangsung selama dua hari,” ujar Dian.

Baca juga :  Proses Penyegaran dan Penataan, Pj Bupati Purwakarta Lantik 199 Pejabat

Saat ditanya mengenai hasil penghitungan suara secara real-time atau real count, Dian meminta semua pihak untuk bersabar hingga proses rekapitulasi selesai.

“Nanti hasil rekapitulasi ini akan terlihat jelas setelah semua data dari kecamatan terakumulasi di tingkat kabupaten,” jelasnya.

Dian juga menyebutkan bahwa informasi terkait tingkat partisipasi pemilih akan diumumkan setelah proses rekapitulasi rampung.

Lebih lanjut, Dian menekankan pentingnya keterbukaan selama proses rekapitulasi. Pihaknya akan menerima tanggapan atau keberatan dari saksi-saksi yang hadir.

“Jika ada ketidaksesuaian data, kita akan mencocokkannya di ruang rekapitulasi. Ini adalah kesempatan bagi saksi untuk menyampaikan tanggapan atau keberatan mereka,” kata Dian.

Dian juga menjelaskan mekanisme yang berlaku apabila terdapat sengketa hasil pemilu.

Baca juga :  Ternyata Ini Yang Dukung Yeni Nuraeni, Caleg dari PAN Dapil 7 Jabar Tidak Main-main Loh

“Peserta pemilu memiliki waktu 3 kali 24 jam setelah rekapitulasi tingkat kabupaten selesai untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, jika memang ada keberatan,”

“Saat ini, fokus kita adalah menyelesaikan rekapitulasi dengan transparansi,” tambah Dian kepada wartawan. (Td)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *