Hasil Rekapitulasi KPU Purwakarta Saepul Bahri Binzein dan Abang Ijo Hapidin di Pilkada Purwakarta 2024 Raih Suara Terbanyak

PINTUJABAR.COM || KPU Kabupaten Purwakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten yang berlangsung di Prime Plaza Hotel pada Selasa (3/12) malam.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 1, Saepul Bahri Binzein dan Abang Ijo Hapidin, memperoleh suara terbanyak dengan total 251.998 suara. Ketua KPU Purwakarta,

Dian Hadiana, menyampaikan hasil perolehan suara dari Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta sebagai berikut:

Pasangan nomor urut 1: Saepul Bahri Binzein – Abang Ijo Hapidin meraih 251.998 suara.

Pasangan nomor urut 2: Yadi Rusmayadi – Pipin Sopian memperoleh 193.221 suara.

Pasangan nomor urut 3: Anne Ratna Mustika – Budi Hermawan mendapat 40.225 suara.

Baca juga :  Debat Publik Kedua Pilwako Palembang 2024: Pasangan Yudha-Bahar Fokus pada Hajat Hidup Warga Palembang

Pasangan nomor urut 4: H. Zainal Arifin – H. Sona Maulida Roemardie mengantongi 34.367 suara.

“Pasangan nomor urut 1, Saepul Bahri Binzein dan Abang Ijo Hapidin, memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Purwakarta 2024,” ujar Dian Hadiana.

Sementara itu, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Purwakarta, hasil perolehan suara adalah sebagai berikut:

Pasangan nomor urut 1: Acep Adang Hidayat – Gitalis Dwinatarina memperoleh 27.200 suara.

Pasangan nomor urut 2: Jeje Wiradinata – Ronal Surapradja meraih 25.419 suara.

Pasangan nomor urut 3: Ahmad Syaikhu – Ilham Akbar Habibie mendapat 81.510 suara.

Pasangan nomor urut 4: Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan memperoleh 384.923 suara, sekaligus menjadi yang tertinggi.

Baca juga :  DPD Golkar Serahkan Bantuan ke Korban Longsor di Tegalwaru

“Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan nomor urut 4, Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan, unggul di Purwakarta dibandingkan pasangan lainnya,” jelas Dian.

Dian juga menambahkan, setelah rapat pleno tingkat kabupaten selesai, pihaknya akan segera mengikuti rapat pleno tingkat provinsi.

“Jika ada pasangan calon yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi ini, mereka dapat mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu tiga hari setelah penetapan,” Pungkasnya (Td)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *