Setiap Desa Wajib Punya PAUD, Dinas Pendidikan Purwakarta Gerakkan Program SADESAPA

PINTUJABAR.COM || PURWAKARTA – Tidak ada lagi alasan bagi desa di Purwakarta untuk tidak memiliki PAUD. Melalui Program Satu Desa Satu PAUD (SADESAPA), Dinas Pendidikan Purwakarta menegaskan target bahwa setiap desa minimal harus memiliki satu lembaga PAUD aktif.

Langkah ini diambil untuk memastikan anak-anak usia prasekolah mendapat akses pendidikan sebelum masuk jenjang SD.

Sosialisasi program tersebut digelar di Aula Desa Citalang, Kecamatan Tegalwaru, Kamis (14/8/2025).

Kegiatan ini dihadiri kepala desa se-Kecamatan Tegalwaru, operator desa, Bunda PAUD, serta Pokja Bunda PAUD. Fokus utama program adalah penuntasan anak tidak sekolah (ATS) usia 5–6 tahun sekaligus mendukung wajib belajar 13 tahun.

Kabid PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan Purwakarta, Tanti Rozida, mengatakan keberadaan PAUD sangat krusial dalam membentuk kualitas sumber daya manusia sejak dini.

Baca juga :  Jelang Pilkades PAW Di Purwakarta, Kapolsek Plered Silaturahmi Ke Ulama

“Minimal harus ada satu PAUD di setiap desa. Kalau lebih, tentu lebih baik. Kalau anak tidak bersekolah di usia prasekolah, mereka akan kesulitan saat masuk SD,” ujarnya.

Menurut Tanti, program ini merupakan amanat pemerintah pusat yang wajib dijalankan daerah.

“Usia prasekolah itu tahap penting. Di usia ini anak-anak menyerap nilai, karakter, dan kemampuan dasar yang akan mempengaruhi pendidikan mereka selanjutnya,” tegasnya.

Bagi desa yang belum memiliki PAUD, Tanti meminta segera membentuk lembaga, sementara bagi yang sudah ada agar meningkatkan kualitas layanan pendidikannya.

“Harapannya, anak-anak Purwakarta tumbuh sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia,” tuturnya.

Soal legalitas, Tanti menegaskan setiap PAUD harus mengurus izin resmi. Namun, sambil menunggu proses izin, anak-anak bisa “menumpang” administrasi di PAUD terdekat yang sudah berizin.

Baca juga :  Sekjen DPC Partai Demokrat: Kepindahan Bang Ijo Tidak Etis dan Lukai Hati Kader

“Kegiatan belajar tetap bisa dilakukan di lokasi masing-masing. Kalau sudah berizin, bantuan operasional bisa langsung dialihkan,” jelasnya.

Tanti juga menyamakan posisi PAUD dengan Posyandu, yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Untuk gaji guru dan biaya operasional, dana bisa berasal dari swadaya masyarakat atau Dana Desa.

“Kalau masyarakat mampu, bisa ada iuran. Kalau tidak, kepala desa bisa mengalokasikan anggaran untuk mendukung operasional,” tambahnya.

Sesuai aturan, 20 persen Dana Desa dapat digunakan untuk sektor pendidikan, termasuk PAUD. Tanti berharap kebijakan ini dimanfaatkan optimal oleh pemerintah desa.

“Kalau dana sudah ada, tinggal kemauan bersama untuk memastikan setiap desa punya PAUD berkualitas,” ujarnya. (Td)

Baca juga :  Pipin Sopian Gelar acara sosialisasi kampanye memastikan bahwa PKS dan pak Anies menang di Purwakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *