PINTUJABAR.COM || Purwakarta – Sejumlah bangunan liar di sepanjang Jalan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, dibongkar pada Selasa (09/09/2025). Pembongkaran ini dilakukan lantaran bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas kawasan hutan perhutani dan dinilai tidak sesuai peruntukan.
Martogi Panjaitan, Bidang Hukum Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Purwakarta, menyampaikan kepada wartawan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Purwakarta. Sebelumnya, Camat Wanayasa bersama pihak terkait telah melakukan musyawarah dan koordinasi selama sebulan terakhir untuk membahas rencana penertiban.
“Bangunan di kawasan hutan itu memang mandatory dari pak Bupati. Pak Camat Heru sudah berkoordinasi dengan kami, dan setelah dicek tidak ada izin ataupun perjanjian kerja sama terkait pembangunan tersebut. Jadi, jelas statusnya ilegal,” ungkap Martogi
Martogi menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya bersama Satpol PP dan Pemerintah Daerah sudah memberikan pilihan kepada pemilik bangunan. Mereka boleh membongkar sendiri asetnya atau menyerahkan sepenuhnya kepada tim penertiban.
“Kami tetap memberi kesempatan agar masyarakat bisa menyelamatkan barang-barang atau material yang masih bisa digunakan,” tambahnya.
Terkait solusi bagi warga yang terdampak, Martogi mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan kelonggaran. Salah satu pemilik bangunan mendapat bantuan kontrakan rumah selama dua bulan dari pihak kecamatan, sambil menunggu pembangunan rumah pribadi yang sedang dikerjakan.
“Kami juga memberikan waktu satu minggu bagi beberapa pemilik bangunan lainnya untuk membongkar sendiri. Hal ini sebagai bentuk solusi, karena memang tidak ada hak dan kewajiban perhutani terhadap mereka. Bangunan di kawasan hutan itu ilegal sejak awal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Martogi menegaskan bahwa larangan mendirikan bangunan di kawasan hutan sudah diatur dalam Permenhut Nomor 7 Tahun 2001 terkait penggunaan kawasan hutan. Pihaknya juga akan memasang plang larangan baru agar masyarakat tidak kembali mendirikan bangunan serupa.
“Ini kawasan milik negara, sehingga penggunaannya ada aturannya. Setelah pembongkaran selesai, tim kami akan membersihkan sisa-sisa bangunan, lalu memasang plang peringatan agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkas Martogi Panjaitan. (Td)