PINTUJABAR.COM || Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta melakukan penertiban terhadap spanduk dan baliho yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini dilakukan untuk menjaga keindahan, ketertiban, serta kenyamanan lingkungan di wilayah Purwakarta.
Penertiban difokuskan pada sejumlah ruas jalan utama, fasilitas umum, serta titik-titik strategis yang selama ini dipenuhi spanduk dan baliho iklan yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Banyak media promosi tersebut ditemukan terpasang tanpa izin resmi dan menggunakan sarana yang tidak semestinya.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan di lapangan antara lain pemasangan spanduk dan baliho pada pohon, tiang listrik, serta fasilitas umum lainnya. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, mengatakan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda sekaligus menciptakan wajah kota yang tertib dan nyaman, terutama menjelang hari besar keagamaan dan pergantian tahun.
Menurut Teguh, menjelang Natal dan Tahun Baru biasanya terjadi peningkatan pemasangan media promosi, baik untuk kepentingan usaha maupun kegiatan tertentu. Namun, peningkatan tersebut kerap tidak diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Menjelang Natal dan Tahun Baru, pemasangan spanduk dan baliho biasanya meningkat. Namun kami mengimbau agar tidak dipasang di sembarang tempat. Pemasangan harus sesuai ketentuan, memperhatikan keindahan, estetika lingkungan, dan tidak melanggar Perda,” ujar Teguh Juarsa.
Ia menjelaskan, sebelum melakukan penertiban, Satpol PP telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat serta para pelaku usaha terkait aturan pemasangan reklame. Meski demikian, masih ditemukan pelanggaran sehingga tindakan tegas perlu dilakukan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP menurunkan dan mengamankan spanduk serta baliho yang melanggar ketentuan. Seluruh media promosi yang ditertibkan kemudian didata sebagai bagian dari proses penegakan aturan.
Teguh menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk menghambat kegiatan promosi, melainkan bertujuan menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan selaras dengan lingkungan. Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
“Kami berharap adanya kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Dengan mematuhi aturan, kita dapat bersama-sama menjaga keindahan Kota Purwakarta agar tetap nyaman dan enak dipandang, khususnya menjelang akhir tahun,” tambahnya.
Melalui kegiatan penertiban ini, Satpol PP Kabupaten Purwakarta berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih rapi, tertib, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman, nyaman, dan penuh ketenangan.







