Indeks
Berita  

Pemkab Purwakarta Terapkan Program Tabungan Pajak Kendaraan Bermotor, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

PINTUJABAR.COM || PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menerapkan Program Tabungan Pajak Kendaraan Bermotor sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Program tersebut resmi dijalankan pada Rabu (4/2/2026).

Kebijakan ini merupakan adaptasi dari program serupa yang sebelumnya diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kemudian disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah di Kabupaten Purwakarta.

Kepala Bapenda Kabupaten Purwakarta, Aep Durohman, mengatakan program tersebut dinilai strategis untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Program ini bertujuan membangun kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Kami menilai kebijakan ini baik dan relevan sehingga diadopsi di tingkat kabupaten,” ujar Aep.

Aep menjelaskan, pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta. Edaran tersebut ditujukan kepada staf ahli, asisten daerah, kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga kepala desa di seluruh wilayah Purwakarta.

Melalui surat edaran tersebut, aparatur pemerintah daerah diimbau menjadi teladan dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu sekaligus turut menyosialisasikan program kepada masyarakat luas.

Menurut Aep, program ini menawarkan skema tabungan pajak secara berkala. Wajib pajak dapat menyisihkan dana setiap bulan hingga mencapai jumlah pajak yang harus dibayarkan saat jatuh tempo.

“Selama ini masyarakat kerap merasa terbebani karena pembayaran dilakukan sekaligus dalam nominal besar. Dengan sistem tabungan, misalnya menyisihkan Rp200 ribu per bulan, pembayaran menjadi lebih ringan dan terencana,” jelasnya.

Pembayaran pajak tetap dapat dilakukan melalui layanan konvensional di kantor Samsat maupun secara elektronik. Salah satu fasilitas yang tersedia yakni aplikasi T-Samsat atau tabungan Samsat yang difasilitasi Bank BJB.

Meski demikian, Aep menegaskan penggunaan aplikasi maupun bank tertentu tidak bersifat wajib bagi masyarakat.

“Masyarakat bisa menabung secara mandiri, baik di rumah maupun melalui rekening pribadi. Yang terpenting, saat jatuh tempo pajak dibayarkan tepat waktu,” tegasnya.

Selain menyasar aparatur sipil negara, Bapenda juga mendorong peran aktif camat, lurah, dan kepala desa untuk mengedukasi masyarakat melalui berbagai forum pertemuan dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Ia berharap perencanaan pembayaran pajak yang lebih baik dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah.

“Tujuan akhirnya adalah membangun budaya tertib dan disiplin dalam membayar pajak. Jika direncanakan sejak awal, tidak ada lagi keterlambatan sehingga pembangunan daerah dapat berjalan optimal,” pungkasnya.

(Tedi IWO)

Exit mobile version