Ketua KMP Soroti Sikap Bawaslu Terhadap Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Terpasang di Kendaran Umum

Foto : Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin.

PINTUJABAR.COM || Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, mengungkapkan kritik keras terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di kendaraan umum (Angkot).

Dalam keterangannya kepada wartawan, Zaenal menyebutkan bahwa selama beberapa bulan terakhir, Zaenal telah mengamati adanya pelanggaran tersebut di berbagai angkutan umum (Angkot) di Purwakarta, namun belum ada tindakan konkret dari pihak Bawaslu.

Zaenal juga menyoroti Keputusan KPU Kabupaten Purwakarta No. 949 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2024.

Menurutnya, peraturan ini seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam melaksanakan kampanye, termasuk mengatur lokasi dan media yang digunakan, sehingga alat peraga kampanye (APK) tidak sembarangan dipasang di tempat yang tidak semestinya.

Baca juga :  DPMD Kabupaten Purwakarta Gelar Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa

Menurut Zaenal, pemasangan APK di kendaraan umum seperti angkot dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi mencederai estetika kota.

“Peraturan sudah ada, namun tampaknya Bawaslu Purwakarta masih belum mengambil tindakan yang tegas. Ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat yang menunggu kepastian hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zaenal menyampaikan bahwa dirinya telah menyampaikan keluhan resmi kepada salah satu anggota Bawaslu, sejak hari Jumat lalu. Keluhan tersebut berisi keberatan atau objection atas ketidaksiapan Bawaslu dalam mengawasi dan menindak pelanggaran APK, khususnya yang terpasang di angkutan umum.

Zaenal juga mempertanyakan sejauh mana efektifitas Keputusan KPU Purwakarta No. 949 Tahun 2024.

Zaenal berharap adanya kejelasan mengenai regulasi ini, terutama terkait penegakan aturan oleh pihak pengawas pemilu.

Baca juga :  Keturunan Kerajaan Talaga Manggung Gelar Acara Budaya “Neleuman Talaga”

“Pertanyaan besar saya adalah apakah regulasi tersebut benar-benar berlaku atau tidak? Jika memang berlaku, kenapa Bawaslu tampak lambat dalam bertindak?” ungkapnya.

Zaenal meminta agar Bawaslu lebih responsif dan tegas dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya, terutama terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan aturan kampanye.

Menurutnya, tindakan yang tegas akan memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjaga kualitas pemilu yang lebih demokratis serta tertib.

Dalam pernyataannya, Zaenal juga meminta klarifikasi dari Bawaslu mengenai berapa lama waktu yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terkait pelanggaran kampanye tersebut.

“Apakah kita harus menunggu sampai pemilu selesai baru ada tindakan? Ini tentu bukan hal yang diharapkan masyarakat,” tambahnya. (Td)

Baca juga :  Operasi Patuh Lodaya 2023 Resmi Dimulai, Kapolres Ingatkan Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *