PINTUJABAR.COM || PURWAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya dalam menjamin keselamatan para pekerja pada setiap proyek pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas pendidikan.
Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh kegiatan konstruksi berjalan sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras), Heri Wijaya, S.Pd., M.M., Disdik Purwakarta menyatakan bahwa penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pelaksana proyek, baik dalam pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) maupun rehabilitasi sarana sekolah.
Menurut Heri, aspek keselamatan kerja tidak boleh lagi dipandang sebagai sekadar formalitas administratif, melainkan harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pekerjaan di lapangan.
“Keselamatan pekerja adalah hal yang tidak bisa ditawar. Seluruh pelaksana proyek wajib mematuhi standar K3, mulai dari penggunaan alat pelindung diri hingga sistem pengawasan kerja di lokasi proyek,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala guna memastikan seluruh proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, yang sebelumnya menekankan pentingnya penerapan K3 dalam setiap kegiatan pembangunan di daerah.
Om Zein menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mentolerir adanya kelalaian dalam aspek keselamatan kerja.
Menurutnya, risiko kecelakaan kerja tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga dapat mempengaruhi kualitas serta keberlanjutan pembangunan.
“Penerapan K3 harus menjadi budaya dalam setiap proyek. Ini bukan hanya soal kepatuhan aturan, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan manusia,” ujarnya.
Dengan komitmen tersebut, Disdik Purwakarta berharap seluruh penyedia jasa konstruksi dan pihak terkait dapat meningkatkan kedisiplinan serta tanggung jawab dalam menerapkan standar K3.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, tertib, dan profesional, serta memastikan pembangunan sarana pendidikan di Kabupaten Purwakarta dapat berjalan optimal, tepat waktu, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Td)







