Berita  

Ratusan Masa Dari Ormas Banaspati dan Grib Jaya Grudug PT. JWS MITSUYOSHI

PURWAKARTA || Ratusan masa yang tergabung dalam Ormas Grib Jaya dan Ormas  Banaspati gelar aksi di depan PT. JWS MITSUYOSHI yang beralamat di jalan Raya Cinangka – BIC Purwakarta. Rabu, 12 Juni 2024

Ratusan masa mulai memadati areal perusahaan sekitar jam 10:30 wib di komandoi oleh ketua kordinator aksi Gabriel dari ormas Grib dan sempat melakukan Orasi didepan gerbang perusahaan tersebut. 

Ketua Koordinator aksi Gabriel menyampikan kedatangan mereka keperusahaan ini sebagai Kontrol sosial dan mempertanyakan kaitan putusan pengadilan yang sudah Ingkrah.

“Sebagai langkah kedepanya pihak perusahaan sudah seharusnya memberikan apa yang menjadi hak pengelola yang sudah menjadi kesepakatan, karena kekuatan hukumnya sudah jelas,”ucap Gabriel.

Baca juga :  417 Rumah Terancam Digusur, Warga Mengadu ke DPRD Purwakarta

“Jangan sampai pihak psrusahaan tidak mengindahkan putusan ini. Hal ini akan mengakibatkan tidak kondusipitas investasi di wilayah Jawa Barat khususnya Purwakarta,”katanya

Kalaupun kata Gabriel ada peninjauan kembali silakan aja proses, tapi seyogyanya pihak perusahaan memberikan apa yg menjadi hak PT. Mandiri Pratama inti logam yang memenangkan 3 putusan pengadilan.

Sementara Pengacara dari pihak Pt Mandiri Pratama Inti logam Regi Juliana, SH mengatakan bahwa kontrak kerja selama ini berjalan dengan baik dimulai dari tahun 2013 dan akan berakhir ditahun 2025 yang akan datang.

“Kontrak sudah berjalan, tiba-tiba pihak menajemen PT JWS MITSUYOSHI mengandeng perusahaan lain tampa adanya negoisasi dalam pengelolaan limbah PT tersebut dan mengintruksikan harus di bagi dua.”Terangnya saat di konfirmasi awak media

Baca juga :  Erwin Adha, Anak yang Tak Pernah Menyerah Mencari Sosok Ayahnya

Menurutnya pihak perusahaan tidak memiliki niat baik dengan mengulur ngulur waktu agar Surat printah kerja atau SPK dari PT. Mandiri Pratama Ini habis.

Ditrmpat yang sama Ketua Umum Ormas Banaspati H. Sanusi Jayasukma Sempurna mengatakan selama dua tahun ini sudah cukup sabar dan menghormati proses hukum yang sudah berjalan. 

“SPK 2013 selama ini berjalan dengan baik dan lancar ditahun 2022 tiba-tiba muncul SPK atas nama perusahaan lain, langsung pekerjaan dibagi dua.”tuturnya

Sementara lanjut H. Sanusi, SPK sampai tahun 2025, masih berjalan,”kami juga memaklumi dan kami bukan one prestasi disini kata mereka ada masalah internal dengan membatalkan sepihak, disini kami tidak arogan dan kami menuntut kejalur hukum.

Baca juga :  Mengenang Sejarah Komandan Kodim 0619/Purwakarta Menghadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Kota Purwakarta

“Dipengadilan Purwakarta kami menang, mereka banding kepengadilan tinggi dan kami juga menang serta ke Mahkamah Agung kami juga menang, harusnya kalau sudah ikhrah exsekusi,”Jelasnya

Menurutnya pihak perusahaan tidak ada alasan untuk menunda-nunda exsekusi ini dan kembalikan SPK itu kepada kami. kalau hal ini tidak diindahkan oleh perusahaan kami akan melaksanakan aksi damai ini kembali dengan masa yang lebih banyak dari saat ini,” Tutup H. Sanusi. (Td)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *