Indeks

Pemerintah Daerah Purwakarta Dianggap Lemah dalam Menegakkan Integritas dan Netralitas

PURWAKARTA || Menurut Pengamat Politik Agus Yasin, integritas, etika, disiplin, moral, dan netralitas aparat di Purwakarta kini dianggap tidak lagi menjadi prioritas. Bahkan, pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur di daerah tersebut dinilai hanya sebatas formalitas.

Publik menilai perilaku sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar etika dan kepatutan semakin marak. Hal ini termasuk aparatur desa dan kader Posyandu yang tampaknya tidak tersentuh oleh tindakan tegas meski jelas terlibat dalam kegiatan politik praktis. Ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penindakan oleh pemerintah daerah.

Fakta menunjukkan keterlibatan Kepala Desa, perangkat desa, dan kader Posyandu yang terang-terangan mengikuti pendaftaran pasangan calon Pilkada. Seharusnya, hal ini memicu investigasi segera.

Namun, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah tampak enggan bertindak, mungkin karena takut terhadap sosok politisi tertentu yang selama ini dianggap kuat.

Jika Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta terus enggan mengambil tindakan, akan muncul beberapa masalah serius:

  1. Erosi Kepercayaan Publik : Ketidakmampuan atau ketidakinginan Pemda untuk bertindak dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas dan netralitas Pilkada. Publik mungkin mencurigai bahwa hukum dan aturan diterapkan secara selektif.
  2. Precedent Negatif : Membiarkan pelanggaran tanpa tindakan dapat membuat pelanggaran oleh aparatur desa menjadi hal yang biasa. Ini merusak tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat lokal.
  3. Penyalahgunaan Wewenang : Ketidakmampuan Pemda untuk bertindak dapat diartikan sebagai pembiaran terhadap penyalahgunaan wewenang, di mana aparat desa memanfaatkan jabatan untuk kepentingan politik, berpotensi memicu konflik kepentingan dan ketidakadilan dalam Pilkada.
  4. Intervensi Otoritas Lebih Tinggi : Jika Pemda Purwakarta tidak bertindak, otoritas yang lebih tinggi, seperti pemerintah provinsi atau kementerian dalam negeri, bisa turun tangan. Ini bisa merusak otonomi daerah dan menunjukkan ketidakmampuan Pemda Purwakarta dalam menangani masalah.
  5. Sanksi Administratif : Membiarkan pelanggaran tanpa tindakan dapat dianggap sebagai kelalaian dalam menjalankan tugas, yang dapat mengakibatkan sanksi administratif atau investigasi oleh lembaga terkait.

Pemda Purwakarta perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang dari ketidakmampuannya untuk bertindak.

Sebagai pelindung aturan dan hukum di daerahnya, Pemda Purwakarta seharusnya berani menegakkan aturan meskipun ada tekanan politik atau sosial.

Tindakan tegas akan memperkuat kepercayaan publik dan memastikan proses Pilkada berjalan adil dan sesuai hukum.

Narasumber : Pengamat Politik, Agus Yasin

Exit mobile version