Indeks
Berita  

Pengukuhan Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD Kabupaten Purwakarta

PURWAKARTA || Acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Purwakarta, bertempat di lapangan Maya datar Pemkab Purwakarta, 13 September 2024.

Ketua APDESI Kabupaten Purwakarta, Tatang Taryana, mengungkapkan rasa terima kasih atas kehadiran seluruh peserta dan berharap bahwa hari Jumat yang baik ini akan membawa berkah serta amal ibadah bagi semua yang hadir.

“Pengukuhan yang dilakukan hari ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa,”

“Perubahan tersebut menyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa kini berlangsung selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan, sedangkan masa keanggotaan BPD juga berlangsung selama 8 tahun sejak pengucapan sumpah atau janji,” imbuhnya

Menurutnya Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD.

Tatang menjelaskan bahwa di beberapa daerah, format pengukuhan berbeda. Ada yang hanya menyerahkan SK, ada pula yang melaksanakan pelantikan.

“Di Purwakarta, acara ini lebih berupa pengukuhan ulang karena kepala desa dan anggota BPD sudah dilantik sebelumnya. Penambahan masa jabatan ini diharapkan bisa meningkatkan semangat dan pemikiran baru bagi para kepala desa dan anggota BPD,” kata Tatang kepada wartawan usai pengukuhan

Tatang Taryana menekankan pentingnya perpanjangan masa jabatan ini untuk memastikan program pembangunan dapat dijalankan dengan lebih optimal. Program yang sempat terhenti akibat dampak pandemi kini dapat dilanjutkan, berkat dukungan dari seluruh pihak terkait.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada semua kepala desa dan anggota BPD atas dukungan dan kolaborasi mereka. Berkat kerja sama antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan desa, program pembangunan dapat berjalan dengan baik dan mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat serta provinsi.

Ia menggarisbawahi bahwa tanpa ada dukungan dan partisipasi dari pemerintah desa dan BPD, berbagai rencana dan program yang disusun oleh pemerintah pusat dan kementerian tidak akan dapat terlaksana dengan baik.

Tatang berharap ke depan, seluruh kepala desa dan anggota BPD dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi untuk membawa manfaat nyata bagi masyarakat. (Iman Adri)

Exit mobile version