Indeks
Berita  

417 Rumah Terancam Digusur, Warga Mengadu ke DPRD Purwakarta

PINTUJABAR.COM || PURWAKARTA — Warga yang terdampak rencana penggusuran di lahan milik Perum Jasa Tirta II (PJT II) mendatangi gedung DPRD Purwakarta pada Selasa (10/6/2025) untuk melakukan audiensi.

Mereka menyampaikan keluhan dan kegelisahan terkait penggusuran yang akan dilakukan menyusul serangkaian surat peringatan yang telah dilayangkan oleh pihak PJT II.

Warga yang berasal dari sejumlah wilayah seperti BSK 1, Munjul Jaya, Tegal Munjul, Ciseureuh, Mulyamekar, dan Cilangkap ini mengeluhkan tidak adanya sosialisasi yang jelas serta minimnya perhatian dari pemerintah daerah terkait nasib mereka pasca-penggusuran.

Menurut data yang diterima DPRD, terdapat sedikitnya 417 rumah yang akan terdampak dari rencana tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Lutfi Bamala, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat internal dan merekomendasikan agar rencana penggusuran ditunda sementara waktu. Hal ini disampaikan Lutfi kepada wartawan usai menerima perwakilan warga yang melakukan audiensi.

“Dari hasil rapat, kami merekomendasikan agar PJT II dan pemerintah daerah menunda terlebih dahulu kegiatan pengukuran ataupun penggusuran. Ini sebagai bentuk perhatian terhadap aspirasi masyarakat,” ujar Lutfi.

Lutfi juga menjelaskan bahwa DPRD akan segera menggelar rapat kerja bersama pemerintah daerah untuk membahas secara menyeluruh kebijakan apa yang akan diambil terkait nasib warga terdampak.

Lutfi menyebut, belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah yang disampaikan kepada DPRD sejauh ini.

Menurut Lutfi, keinginan masyarakat sebenarnya cukup sederhana, yakni agar mereka diberikan kebijakan yang lebih manusiawi dan bermartabat.

“Masyarakat hanya meminta kepastian dan keadilan. Kita ingin pemerintah daerah hadir untuk memberikan solusi yang berpihak,” tambahnya.

Lutfi juga menyoroti proses pengiriman surat peringatan dari PJT II yang dinilai terlalu cepat dan maraton.

“Surat kesepakatan Pemda dengan PJT II tertanggal 19 Mei, lalu surat pengosongan tempat sudah keluar pada 23 Mei, dan surat teguran kedua pada 3 Juni. Ini sangat cepat dan menimbulkan keresahan,” ujar Lutfi.

DPRD pun memutuskan untuk menerima audiensi tersebut dan akan memfasilitasi dialog lanjutan dengan pemerintah daerah dan pihak PJT II. Lutfi menegaskan bahwa keberadaan ratusan warga yang terancam tergusur adalah isu kemanusiaan yang tidak bisa dianggap sepele.

“Kami harap masyarakat Purwakarta turut mendoakan agar hasil audiensi ini bisa membuahkan keputusan terbaik. Tujuan kami satu: memastikan pemerintah hadir untuk rakyat, khususnya mereka yang terdampak langsung,” kata Lutfi.

DPRD juga meminta agar pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi terbuka kepada warga dan menjelaskan secara rinci langkah-langkah yang akan diambil.

“Transparansi dan komunikasi sangat penting agar tidak ada kesalahpahaman. Rakyat butuh kepastian, bukan hanya surat peringatan,” tutup Lutfi. (Td)

Exit mobile version