PINTUJABAR.COM || PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar sosialisasi mekanisme pelaporan pengaduan serta penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
Sosialisasi ini di gelar di Kantor Kecamatan Campaka, Selasa (9/12/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DLH Kabupaten Purwakarta, Erlan Diansyah.
Sebanyak 75 peserta mengikuti sosialisasi ini. Mereka berasal dari wilayah hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya yang meliputi Kecamatan Campaka, Cibatu, dan Bungursari.
Para peserta terdiri atas unsur pemerintah kecamatan, kepala desa, hingga perwakilan pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Dalam pemaparannya Kepala DLH Kabupaten Purwakarta, Erlan Diansyah, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait tata cara pelaporan dugaan pencemaran dan sengketa lingkungan hidup.
Selain itu, sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga dan melestarikan kualitas lingkungan di wilayah Purwakarta.
Erlan menegaskan bahwa Kecamatan Campaka, Cibatu, dan Bungursari merupakan wilayah dengan konsentrasi industri yang cukup tinggi.
Kondisi tersebut menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat, khususnya di tingkat desa, guna mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
Menurutnya, kepala desa memiliki peran strategis dalam mengawasi aktivitas industri di wilayah masing-masing, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sampah dan limbah.
Peran aktif pemerintah desa dinilai sangat penting sebagai garda terdepan dalam menjaga lingkungan hidup.
Dalam kesempatan tersebut, Erlan juga menyampaikan bahwa masyarakat kini dapat menyampaikan pengaduan lingkungan melalui empat kanal pengaduan yang dikelola oleh Ogan Lopian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta.
Mekanisme ini disiapkan agar setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan tepat sasaran.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber, yakni dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purwakarta.
Serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta yang memaparkan materi sesuai dengan bidang dan kewenangannya masing-masing.
Salah satu narasumber, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Provinsi Jawa Barat, Neneng Setiawati, memaparkan tahapan penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Tahapan tersebut meliputi proses verifikasi, klarifikasi, penetapan pilihan penyelesaian baik melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan, hingga pelaksanaan penyelesaian sengketa.
Neneng menambahkan, apabila dalam proses penyelesaian sengketa tersebut ditemukan adanya kerugian, baik dari kesepakatan di luar pengadilan maupun melalui putusan pengadilan, maka nilai kerugian yang ditetapkan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Td)
