PINTUJABAR.COM || Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta mengambil langkah tegas terkait dugaan aktivitas perdagangan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang berlokasi di wilayah Cijantung, Kecamatan Sukatani.
Sebagai bentuk tindak lanjut, DLH Kabupaten Purwakarta telah memanggil pelaku usaha pada 28 Januari 2026 guna dimintai klarifikasi mengenai kegiatan jual beli material tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku usaha menyatakan kesediaannya untuk menghentikan aktivitas perdagangan FABA yang menjadi sorotan. Pernyataan itu disampaikan langsung di hadapan pihak DLH sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Kepala DLH Kabupaten Purwakarta, Erlan Diansyah, SE., MP., mengatakan bahwa selain melakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha, pihaknya juga meminta klarifikasi kepada perusahaan penghasil FABA yang beroperasi di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan asal-usul material, sistem pengelolaan, hingga proses distribusi FABA tersebut,” ujar Erlan saat ditemui di kantornya, Senin (2/3/2026).
Ia menegaskan, seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur serta sebagai bagian dari pengawasan lingkungan secara menyeluruh.
“Pemanggilan sudah kami lakukan dan pelaku usaha menyatakan bersedia menghentikan aktivitas jual beli FABA. Kami juga telah meminta klarifikasi kepada perusahaan penghasil FABA di wilayah Purwakarta,” tegasnya.
Lebih lanjut, Erlan mengungkapkan bahwa terkait dugaan adanya FABA yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Purwakarta, pihaknya segera melakukan koordinasi lintas instansi.
DLH Purwakarta telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat guna memastikan penanganan berjalan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Menurutnya, koordinasi tersebut penting dilakukan agar pengawasan dapat berjalan optimal sekaligus mencegah potensi pelanggaran terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup.
DLH Kabupaten Purwakarta menegaskan akan terus melakukan pemantauan di lapangan dan tidak segan mengambil langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
