PINTUJABAR.COM || PURWAKARTA – menggelar rapat evaluasi pengelolaan zakat fitrah bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kecamatan se-Kabupaten Purwakarta di aula BAZNAS, Kamis (23/04/2026). Kegiatan ini dihadiri pengurus UPZ kecamatan, UPZ desa, kepala desa, hingga sekretaris kecamatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola zakat.
Ketua BAZNAS Purwakarta, Hj. Rika Ristiawati, menyampaikan bahwa rapat evaluasi ini menjadi momentum penting untuk meninjau pelaksanaan pengelolaan zakat fitrah tahun 2026. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari identifikasi kendala hingga strategi peningkatan kinerja di masa mendatang.
Menurutnya, capaian tahun ini menunjukkan tren positif dengan adanya peningkatan pengumpulan zakat fitrah sekitar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dinilai sebagai hasil dari kerja sama yang solid antara UPZ di tingkat kecamatan dan desa.
Selain evaluasi, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi program Kampung Zakat dari Kementerian Agama. Program tersebut rencananya akan segera diterapkan di Kabupaten Purwakarta sebagai langkah pemberdayaan masyarakat berbasis zakat.
Dalam kesempatan yang sama, BAZNAS Purwakarta memberikan penghargaan kepada UPZ kecamatan terbaik dalam lima kategori. Kecamatan Purwakarta meraih penghargaan pengumpulan tertinggi, Bojong untuk administrasi terbaik, Kecamatan Babakan Cikao (BBC) untuk persentase kenaikan tertinggi, serta Kecamatan Campaka sebagai wilayah dengan sosialisasi paling masif.
Sementara itu, Kecamatan Bungursari memperoleh penghargaan untuk kategori pengumpulan zakat per desa terbanyak. Selain tingkat kecamatan, penghargaan juga diberikan kepada delapan desa terbaik, di antaranya Desa Darangdan, Bojong Timur, dan Bungursari atas capaian penghimpunan zakat tertinggi.
Terkait program Kampung Zakat, Desa Darangdan ditunjuk sebagai pilot project atau percontohan awal. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi model pengembangan program serupa di wilayah lain di Purwakarta.
Rika berharap melalui evaluasi ini, kelemahan dalam pengelolaan zakat tahun 2026 dapat diperbaiki pada tahun 2027. Ia juga menekankan pentingnya pembaruan sistem administrasi, termasuk penyederhanaan formulir pelaporan agar lebih efektif dan efisien.
Ke depan, BAZNAS Purwakarta berharap adanya dukungan lebih besar dari pemerintah daerah terhadap keberadaan lembaga zakat dan UPZ di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta, sehingga pengelolaan zakat dapat semakin optimal dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. (Td)
