Polres Purwakarta Ungkap Kasus Kriminal Awal 2026, Residivis Pencurian Rumah Mewah Ditangkap

PINTUJABAR.COM || PURWAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal menonjol selama Januari hingga Februari 2026.

Mulai dari pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah mewah, penganiayaan berat yang sempat viral, hingga kasus pencurian kendaraan bermotor dan peredaran narkotika.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa jajaran Satreskrim dan Satnarkoba berhasil mengungkap berbagai kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

“Dari Januari sampai Februari, ada beberapa kasus atensi yang berhasil kami ungkap. Di antaranya kasus pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolres.

Ia menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di salah satu rumah mewah di wilayah Kota Purwakarta. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa sejumlah perhiasan emas dan berlian, jam tangan mewah, serta uang tunai.

Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan lima orang pelaku beserta satu orang penadah. Kelima pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Sumatera Utara.

Baca juga :  Polres Purwakarta Terjunkan Anjing Pelacak Untuk Ungkap Pelaku Curanmor

“Kasus ini merupakan jaringan lintas provinsi. Para pelaku juga diduga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Cipularang, Bandung Barat, Riau, Jawa Tengah, hingga Sidoarjo, Jawa Timur. Saat ini masih dilakukan pendalaman bersama kepolisian di wilayah tersebut,” jelasnya.

Kelima pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Bogor. Mereka diketahui menggunakan sebuah rumah sebagai safe house untuk merencanakan aksi kejahatan berikutnya.

Kapolres mengungkapkan, para pelaku memiliki modus yang cukup unik untuk menghindari kecurigaan warga. Mereka menggunakan mobil mewah jenis Lexus saat berkeliling mencari target rumah kosong.

“Dengan menggunakan kendaraan mewah, mereka masuk ke kawasan perumahan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga :  Polres Purwakarta Ungkap 20 Kasus Tindak Pidana Narkoba dalam Kurun 3 Bulan

Selain itu, Polres Purwakarta juga menangani kasus penganiayaan berat yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah bengkel di Jalan Kapten Halim, Kota Purwakarta.

Kapolres menyebutkan bahwa pelaku penganiayaan berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim.

Sementara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi berhasil mengungkap beberapa laporan dengan barang bukti sebanyak 15 unit kendaraan bermotor.

Di sisi lain, Satnarkoba Polres Purwakarta juga mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika selama dua bulan terakhir.

“Untuk kasus narkotika, kami berhasil mengungkap 26 laporan polisi dengan jumlah 29 orang tersangka, baik sebagai kurir maupun pengedar,” ungkap Kapolres.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika. Di antaranya sabu-sabu sebanyak sekitar 250 gram dari 18 laporan polisi, ganja sekitar 59 gram dari tiga laporan polisi, serta tembakau sintetis.

Baca juga :  Usai Tawuran 16 Remaja Diamankan Polres Purwakarta

Selain itu, petugas juga menyita obat keras terbatas sebanyak 2.433 butir yang saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satnarkoba Polres Purwakarta.

Para tersangka kasus narkotika dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 127, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk kasus peredaran obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas berbagai bentuk tindak kriminal di wilayah hukum Polres Purwakarta demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya. (Tesyar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *