Indeks
Berita  

Penertiban Bangunan Liar di Saluran Irigasi Kamojing Purwakarta, Ini Alasan PJT II Tak Beri Kompensasi

PINTUJABAR.COM || Purwakarta – Ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang sepadan Saluran Irigasi Suplesi Kamojing, Purwakarta, mulai ditertibkan. Penertiban ini dilakukan oleh Perum Jasa Tirta II (PJT II) bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Rabu (11/6), dimulai dari Kelurahan Tegalmunjul hingga Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao.

Bangunan Berdiri di Atas Aset Negara

Menurut Sugeng Riyanto, Manager Operasi dan Pemeliharaan Unit Wilayah II PJT II, seluruh bangunan yang dibongkar berdiri di atas lahan milik negara yang dikelola PJT II. Oleh karena itu, pemilik bangunan tidak akan menerima kompensasi.

“Lahan ini merupakan aset negara. Mereka tidak memiliki hak atas tanah tersebut, sehingga tidak ada kompensasi yang kami berikan,” jelas Sugeng di Kampung Tegaljunti.

Sugeng menambahkan bahwa meskipun beberapa warga pernah membayar sejumlah biaya kepada PJT II, hal itu bukanlah sewa atau retribusi. Biaya tersebut merupakan bagian dari mekanisme Surat Perjanjian Pengamanan Lahan (SPPL), yang tidak memberikan hak kepemilikan atas lahan.

Ratusan Bangunan di Sepadan Irigasi Akan Dibongkar

PJT II mencatat terdapat sekitar 417 bangunan liar di sepanjang sepadan irigasi—baik di sisi kanan maupun kiri saluran—dengan total panjang sekitar 4 kilometer, dari titik BSG 16 hingga BSK 7. Bangunan yang akan dibongkar meliputi rumah tinggal, tempat usaha, hingga tempat ibadah.

“Ada bangunan permanen, bahkan beberapa memiliki sertifikat. Tapi tetap, lahan tersebut milik negara. Kami juga telah berkoordinasi dengan BPN Purwakarta,” tambah Sugeng.

Masjid dan Tempat Ibadah Juga Terdampak

Penertiban juga menyasar sejumlah masjid yang berdiri di atas lahan sepadan saluran. Namun, pengurus tempat ibadah dikabarkan menerima keputusan ini dengan baik dan siap membongkar bangunan secara bertahap.

“Kami sudah berkomunikasi dengan pengurus masjid. Mereka siap melakukan pembongkaran secara mandiri,” jelas Sugeng.

Upaya Mengamankan Aset Negara dan Fungsi Irigasi

Meski diwarnai pro dan kontra, penertiban berjalan kondusif. Langkah ini merupakan bagian dari strategi PJT II untuk mengamankan aset negara sekaligus mengoptimalkan fungsi saluran irigasi, yang krusial bagi sistem pertanian di wilayah Purwakarta dan sekitarnya.

Exit mobile version