PINTUJABAR.COM || PURWAKARTA – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta, Ofi Sofyan Gumelar, S.Si., M.T., M.Eng menjelaskan terkait mekanisme pelaksanaan pokok pikiran (pokir) serta sistem pengadaan barang dan jasa yang kini berlaku.
Ofi menjelaskan, saat ini pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari pokir tidak lagi dilakukan dengan cara dipecah-pecah seperti sebelumnya. Kini, pekerjaan cenderung dikonsentrasikan dalam satu paket kegiatan dengan nilai yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.
“Untuk pekerjaan dengan nilai di atas Rp. 400 juta, wajib dilakukan melalui proses kompetisi. Jadi tidak lagi dibagi-bagi seperti dulu, sekarang lebih difokuskan pada satu titik agar hasilnya lebih maksimal,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan agar pembangunan lebih terarah dan memberikan dampak nyata di satu wilayah. Meski demikian, sistem ini tetap membuka peluang persaingan sehat antar penyedia jasa.
Ofi menegaskan bahwa dalam proses pengadaan, aturan tidak membedakan apakah kegiatan tersebut berasal dari pokir atau bukan. Penentuan metode pengadaan sepenuhnya didasarkan pada nilai anggaran yang telah ditetapkan.
“Kalau di bawah batas tertentu bisa melalui pengadaan langsung atau negosiasi. Tapi kalau di atas itu, wajib dilakukan kompetisi, yang sekarang dikenal dengan istilah mini kompetisi,” jelasnya.
Dalam mekanisme mini kompetisi, proses dilakukan melalui katalog elektronik (e-katalog). Penyedia jasa yang ingin mengikuti harus terdaftar dalam sistem tersebut, sehingga tidak semua pihak bisa langsung ikut bersaing.
“Rata-rata dalam satu paket ada tiga sampai empat perusahaan yang ikut bersaing. Minimal dua peserta sudah bisa berjalan, tapi kalau hanya satu, tidak bisa disebut kompetisi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ofi menyampaikan bahwa saat ini peran pelaksanaan mini kompetisi tidak lagi berada di tangan Kelompok Kerja (Pokja), melainkan langsung di bawah kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
PPK, kata dia, merupakan pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab penuh dalam proses kontrak dengan penyedia jasa.
Sementara itu, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) berperan dalam memberikan pendampingan teknis.
“PPK sekarang harus lebih aktif, karena mereka yang menjalankan mini kompetisi. Kalau ada kendala, UKPBJ siap memberikan pendampingan, mulai dari persiapan hingga penggunaan sistem,” jelasnya.
Ofi juga menyoroti adanya persepsi di lapangan terkait penunjukan langsung oleh pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa sistem yang berjalan saat ini tetap mengedepankan prinsip kompetisi dan transparansi.
“Yang terpenting bagi kami adalah penyedia bisa ikut kompetisi dan menang secara fair. Bukan soal siapa menunjuk siapa, tapi bagaimana proses itu berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk kegiatan pokir yang sudah tayang, saat ini baru sekitar tiga belas paket yang masuk sistem dan mulai berproses dalam mini kompetisi.
Dengan penerapan sistem ini, diharapkan proses pengadaan di Kabupaten Purwakarta semakin transparan, akuntabel, dan memberikan hasil pembangunan yang lebih optimal bagi masyarakat. (Td)
